Penggunaan Software Sumber Terbuka (Open Source)


Terkait dengan spesifikasi terminal komputer pada proyek Desa Pinter, Depkominfo tidak mewajibkan para pemenang tender untuk menggunakan peranti komputer dengan kandungan konten lokal dan berbasis sistem operasi open source.

Gatot menjelaskan dalam aturan mengenai tender menggunakan dana universal service obligation (USO) yang ditetapkan tidak ada kewajiban tersebut, pengadaan perangkat operasional bergantung pada pemenang tender di setiap paket.

“Kami mewajibkan pemenang menyediakan komputer lengkap minimal satu unit di setiap desa ibu kota kecamatan, tetapi dari siapa vendor dan bagaimana sistem pengadaannya diserahkan kepada pemenang tender,” ujarnya.

Dia menjelaskan besar kemungkinan merek komputer maupun peranti lunak yang ada di dalamnya setiap paket berbeda. Selain itu, para pemenang juga bisa mengadakan peralatan tersebut menggunakan sistem tender atau penunjukan langsung.

Hal ini sedikit bertentangan dengan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam acara Global Conference Open Source (GCOS) di Jakarta pekan lalu yang berjanji mendorong penggunaan open source di masyarakat.

Namun dari hasil pembicaraan kami dengan Bapak Santoso Serad, Kepala BTIP Ditjen POSTEL, dijelaskan oleh beliau bahwa untuk pengadaan haedware Komputer diperlukan jaminan dari fabrikan/vendor serta jaminan pemeliharaan selama 4-tahun, sedangkan untuk pengadaan Perangkat Lunak, maka diperlukan Perangkat Lunak yang LEGAL dan support dari Distributor Software serta jaminan pemeliharaan selama 4-tahun.

Menurut pemahaman kami, maka tiap Peserta Tender diperbolehkan untuk menggunakan Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source) sebab perangkat lunak jenis ini sudah dikenal sebagai Perangkat Lunak LEGAL berlisensi GPL (General Public License). Distributor atau Distro Perangkat Lunak Sumber Terbuka sudah banyak terdapat di Indonesia yang dibuat oleh anak-anak Bangsa, seperti IGOS Nusantara yang berbasis Distro Fedora dan dikemas kembali oleh Tim Kemetrian Negara RISTEK, Distro turunan dari Ubuntu yang dikemas oleh para ahli software Indonesia dengan merek Blankon dan Ki Hajar, Distro turunan dari Mandriva dengan merek PC Linux OS dan PC Linux OS-3D (tampilan Desktop 3 Dimensi) yang berbahasa Indonesia dan dijamin BEBAS VIRUS!

Kesimpulannya, para Peserta Tender Internet Pedesaan Desa Pinter akan mendapatkan keunggulan kompetitif bilamana mereka memakai Distro Open Source buatan anak-anak Bangsa tersebut diatas karena mendapat support penuh dan dukungan pemeliharaan yang tak terbatas waktunya, sebab mereka semuanya berdomisil di Indonesia. Keuntungan lainnya adalah terbebas dari gangguan Virus yang biasa menyebar di Sistem Operasi Microsoft Windows, berbahasa Indonesia, tampilan Desktop yang bisa 3 Dimensi (bila dikehendaki), biaya yang kompetitif serta yang lebih penting lagi adalah tidak adanya DEVISA Nasional yang bocor ke Luar Negeri.

Kami harapkan pihat Depkominfo/Ditjen Postel/BTIP bersedia untuk mendukung kesimpulan kami tersebut diatas, sehingga para peserta Tender Internet Pedesaan Desa Pinter mendapat kepastian hukum untuk mengajukan proposal dengan menggunaan Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source).

0 komentar:

Posting Komentar